Persyaratan Penerima Pendaftaran KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. 

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN maupun PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

3.Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang valid.

Hubungi Panitia SMB Polban

Jika Anda masih tidak dapat menemukan jawaban atas apa yang Anda cari, atau Anda memiliki pertanyaan spesifik, buka tiket baru dan kami akan dengan senang hati membantu!

Hubungi Kami